Kenapa Tarif Penyeberangan Naik mulai 3 Agustus 2023 ?


Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. Pada tanggal 3 Agustus 2023 akan diberlakukan penyesuaian tarif baru angkutan penyeberangan. Latar belakang penyesuaian tarif ini dipengaruhi kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak) pada tanggal 3 September 2022. Kenaikan harga BBM menyebabkan peningkatan inflasi yang berdampak terhadap kenaikan suku cadang kapal dan perawatan kapal meningkat.
Biaya operasional perusahaan meningkat seperi biaya pegawai dan operasional kapal. Selain itu penyesuaian tarif juga harus diikuti dengan peningkatan pelayanan dan keselamatan dan mendorong adanya persaingan sehat dengan moda transportasi lain dalam industri transportasi.
Bagaimana suatu tarif bisa ditetapkan bersaran nominalnya?
Suatu tarif penyeberangan ditetetapkan secara langsung begitu saja, melainkan melalui beberapa tahapan. Mulai dari usulan kenaikan tarif yang disampaikan oleh asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian dari usulan tersebut akan dilakukan beberapa kajian bersama antara unsur pemerintah, pengusaha, dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Dalam tarif penyeberangan terdapat beberapa unsur penyusun tarif yang kemudian disebut dengan Tarif Angkutan Terpadu. Jadi tiket yang dibeli oleh para konsumen yang menggunakan jasa angktan kapal ferry melalui Pelabuhan Penyeberangan di seluruh Indonesia yang dikelola oleh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) adalah Tarif Terpadu. Lantas komponen apa saja yang ada pada tarif tiket terpadu tersebut:

  1. Tarif Angkutan Penyeberangan, kompunen ini merupakan tarif yang dikenakan kepada setiap penumpang dan tarif setiap kendaraan beserta muatan yang diangkut.
  2. Tarif Jasa Pelabuhan, komponen ini merupakan tarif yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa penyeberangan baik penumpang atau kendaraan yang akan atau memasuki area pelabuhan makan akan dikenakan retribusi pelabuhan dengan nominal yang terlah ditetapkan.
  3. Iuran Wajib, merupakan biaya wajib yang dibebankan kepada pengguna jasa yang digunakan sebagai asuransi perjalanan. Iuran wajibini diatur dalam  UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri

Berikut besaran tarif sebelum dan sesudah penyesuaian tarif terpadu pada lintasan penyeberangan di Pelabuhan Penyeberangan Lembar.
1. Lintas Penyeberangan Padangbai - Lembar
   Nominal yang tertera dalam nilai Rupiah (Rp.)


2. Lintas Penyeberangan Ketapang - Lembar
   Nominal yang tertera dalam nilai Rupiah (Rp.)


3. Lintas Penyeberangan Jangkar - Lembar
Sampai saat ini penyeberangan Lintas Jangkar (Situbondo / Jawa Timur) - Lembar (Lombok) belum terdapat kapal yang beroperasi pada lintasan tersebut. Tetapi penyeberangan sudah di tetapkan oleh Kementerian Perhubungan. berikut besaran tarif pada lintasan tersebut.
   Nominal yang tertera dalam nilai Rupiah (Rp.)

4. Lintas Penyeberangan Surabaya - Lembar
Untuk menjadi perhatian ya Kakak, tarif Lintasan Surabaya - Lembar ini merupakan tarif yang berlaku hanya pada kapal yang melakukan pelayanan melalui Pelabuhan Penyeberangan Lembar. Jika masih ingat, beberapa tahun yang lalu terdapat kapal yang bernama KMP. Legundi milik PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
   Nominal yang tertera dalam nilai Rupiah (Rp.)