Satpel Pelabuhan Penyeberangan Lembar
adalah Unit Pelayanan di lingkungan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah Kelas II Nusa Tenggara Barat yang merupakan Unit Pelaksanaan Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Lembar mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhan pada lintas Pelabuhan Padangbai – Lembar dan Ketapang – Lembar yang digunakan untuk angkutan penyeberangan yang diusahakan secara komersial pada lintasan tersebut.
Lintas penyeberangan Padangbai – Lembar merupakan lintasan yang menghubungkan antara Provinsi Bali dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jarak 38 mill laut dengan waktu tempuh kurang lebih 4 jam 30 menit. Lintas penyebernagan Ketapang – Lembar merupakan lintasan yang menghubungkan antara Provinsi Jawa Timur dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan jarak 125 mill laut dengan waktu tempuh kurang lebih 12 s.d 14 jam.
Alamat Satpel Pelabuhan Penyeberangan Lembar
Jalan Raya Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (83364) | Telp : (0370) 661 394 | Email : satpellembar@gmail.com | Fb : Satpel Lembar | IG : @satpellembar
Alamat Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat
JL. Majapahit No. 104 Keleurahan Dasan Agung Kecamatan Selaparang (83114) *eks Kantor PT. Wijaya Karya Devisi 7| Telp : 0361-673-869 | Email : bptdntb@gmail.com