Tarif

Tahu nggak Kak?

Saat membeli tiket kapal penyeberangan (kapal ferry) di Pelabuhan Penyeberangan Lembar atau seluruh Pelabuhan Penyeberangan yang dikelola oleh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), maka tiket tersebut adalah Tiket Terpadu.

Apa itu Tiket Terpadu?

Tiket terpadu merupakan tarif tiket yang berisikan komponen gabungan dari 3 tarif yang seharusnya dibayarkan oleh Kakak atau pengguna jasa saat akan menggunakan jasa kapal penyeberangan atau kapal ferry. Komponen komponen penyusun tersebut yaitu sebagai berikut:

  1. Tarif Angkutan penyeberangan, tarif ini merupakan tarif yang dikenakan kepada pengguna jasa untuk setiap orang / penumpang, kendaraan penumpang dan kendaraan barang beserta muatannya.
  2. Tarif jasa pelabuhan, komponen tarif ini adalah retribusi yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa dan atau kendaraan beserta muatan yang memasuki area Pelabuhan Penyeberangan.
  3. Iuran Wajib, merupakan biaya wajib yang dibebankan kepada pengguna jasa yang digunakan sebagai asuransi perjalanan. Iuran wajibini diatur dalam  UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Bagi penumpang kendaraan bermotor umum (bus) yang berada di dalam tenggelamnya kapal ferry, maka kepada penumpang bus yang menjadi korban diberikan santunan ganda. Sedangkan bagi korban yang jasadnya tidak diketemukan dan/atau hilang, penyelesaian santunan didasarkan kepada Putusan Pengadilan Negeri.

Tarif di Pelabuahan Penyeberangan yang  dikelola oleh UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat atau PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) dibagi dalam 2 (dua) jenis atau penggolongan tiket yaitu Penumpang dan Kendaraan (kendaraan penumpang dan kendaraan barang beserta muatannya). 

Jenis atau golongan tarif tiket penumpang dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Tarif Tiket Penumpang Bayi adalah tarif tiket yang dikenakan kepada penumpang pejalan kaki yang berusia dibawah 2 (dua) tahun.
  2. Tarif Tiket Penumpang Dewasa adalah tarif tiket yang dikenakan kepada penumpang pejalan kaki yang berusia diatas 2 (dua) tahun.

Jenis atau golongan tarif tiket Kendaraan (kendaraan penumpang dan kendaraan barang beserta muatannya) dibagi menjadi 12 (dua belas), yaitu:

  1. Golongan I adalah jenis kendaraan sepeda.
  2. Golongan II adalah jenis kendaraan sepeda motor kurang dari 500 cc (lima ratus centimeter cubik) dan gerobak dorong.
  3. Golongan III adalah jenis kendaraan sepeda motor besar yang memiliki kapasitas kapasitas lebih dari 500 cc (lima ratus centimeter cubik) dan kendaraan roda tiga.
  4. Golongan IV a adalah jenis kendaraan penumpnag berupa mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran pajang sampai dengan 5 meter.
  5. Golongan IV b adalah jenis kendaraan barang berupa mobil bak muatan terbuka, mobil bak muatan tertutup dan mobil barang kabin ganda (double cabin) dengan panjang sampai dengan 5 meter.
  6. Golongan V a adalah jenis kendaraan penumpnag berupa mobil bus ,dengan ukuran pajang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
  7. Golongan V b adalah jenis kendaraan barang (truk) / tanki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter.
  8. Golongan VI a adalah jenis kendaraan penumpnag berupa mobil bus ,dengan ukuran pajang lebih dari 7 meter sampai dengan 10 meter.
  9. Golongan VI b adalah jenis kendaraan barang (truk) / tanki ukuran sedang, dengan panjang lebih dari 5 meter sampai dengan 7 meter dan sejenisnya, dan mobil penarik tanpa gandengan.
  10. Golongan VII adalah jenis kendaraan (truck) tronton, mobil tanki, mobil penarik berikut gandengan serta kendaraan alat berat dengan ukuran panjang lebih dari 10 meter sampai dengan 12 meter.
  11. Golongan VIII adalah jenis kendaraan mobil barang (truck) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih dari 12 meter sampai dengan 16 meter.
  12. Golongan IX adalah jenis kendaraan mobil barang (truck) tronton, mobil tanki, kendaraan alat berat dan mobil penarik berikut gandengan dengan ukuran pajang lebih dari 16 meter.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. Mulai tanggal 3 Agustus 2023 tarif angkutan penyeberangan yang berlaku di Pelabuhan Peneyeberangan Lembar sebagai berikut:

1. Lintas Penyeberangan Padangbai – Lembar

2. Lintas Penyeberangan Ketapang – Lembar

3. Lintas Penyeberangan Lembar – Jangkar

4. Lintas Penyeberangan Lembar – Surabaya


Tarif Penyebererangan yang berlaku dapat didownload pada tombol dibawah ini